Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim menginstruksikan Dinas Perdagangan (Disdag) untuk meningkatkan pengawasan agar penjualan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurut Prince, keterlibatan instansi terkait akan membuat kepengurusan HET minyak goreng curah lebih optimal dan teratur. Saat ini, menurut dia, masih ada praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.
“Awasi agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan minyak goreng dengan harga yang wajar,” kata Prince. Pangerang mengatakan, ketersediaan minyak goreng dalam jumlah banyak terdapat di pasar tradisional, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan penjaminan pengoperasian HET di lapangan. “Segera lakukan langkah konkrit untuk menstabilkan harga minyak goreng sesuai dengan harga HET,” ujarnya.