JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku sangat terkejut saat melihat isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam catatan, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup pada Jumat (7/8/2022) pukul 17/07 – 17/11 WIB.
Rekaman CCTV tidak memperlihatkan baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang mengakibatkan tewasnya Joshua, sebagaimana narasi yang beredar saat pengungkapan kasus ini dimulai.
“Akhirnya ketika saksi Arif Rachman Arifin melihat keadaan sebenarnya mengenai keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih hidup, dia sangat kaget karena tidak menyangka,” kata jaksa dalam kasus dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. , Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Karo Paminal Amankan CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
Setelah melihat rekaman tersebut, Arif langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal) Divisi Pekerjaan dan Keamanan (Propam) Polri.
Dengan suara gemetar dan ketakutan, dia melaporkan fakta kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.
Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin di telepon bergetar dan ketakutan, maka saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo pada kesempatan pertama itu, kata jaksa.
Dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu dengan Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hendra melaporkan bahwa Arif melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Namun, peristiwa yang digambarkan dalam rekaman itu berbeda dengan pengakuan Sambo tentang baku tembak antara Joshua dan Richard Eliezer.
https://www.youtube.com/watch?v=auyhirsq3NU
Sambo membantah pernyataan tersebut. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri itu justru menanyakan kenapa Arif dan Hendra tidak percaya padanya.
Sambo pun memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
“Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan berkas tersebut dengan tulisan ‘Kamu musnahkan’ dan ‘Hapus semuanya’,” kata jaksa.
“Pada saat komunikasi, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk, kemudian terdakwa Ferdy Sambo berkata, ‘Kenapa tidak berani menatap mata saya, sudah tahu apa yang terjadi. untuk adikmu,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Karo Paminal Amankan CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
Setelah itu, Ferdy Sambo meneteskan air mata. Brigjen Hendra kemudian membujuk AKBP Arif untuk memercayai ucapan Sambo.
Ferdy Sambo dikabarkan terlibat dalam aksi tersebut menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya, di antaranya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian Kombes Agus Nurpatria, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
dapatkan pembaruan Pesan yang Disarankan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.