Bersiul, menggoda, dan menatap adalah kekerasan seksual: Peraturan Kementerian Agama ‘akan hadapi hambatan serius’ dari pesantren

Catatan Komnas Perempuan dari tahun 2015 hingga 2020 menunjukkan bahwa perguruan tinggi menempati urutan pertama dengan 27% insiden kekerasan dan diskriminasi seksual.  Di tempat kedua, bagaimanapun, adalah pondok pesantren atau pendidikan berbasis Islam dengan 19%.

sumber gambar, Gambar Getty

keterangan,

ilustrasi foto. Catatan Komnas Perempuan dari tahun 2015 hingga 2020 menunjukkan bahwa perguruan tinggi menempati urutan pertama dengan 27% insiden kekerasan dan diskriminasi seksual. Di tempat kedua, bagaimanapun, adalah pondok pesantren atau pendidikan berbasis Islam dengan 19%.

Implementasi Permen Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama akan menghadapi “kendala serius” dari pesantren karena budaya patriarki yang kuat, kata Imam Nahe’i, komisioner Komnas Perempuan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar kementerian bekerja sama dengan Kyai untuk mensosialisasikan peraturan tersebut.

Pengurus Pondok Pesantren Al-Jihad Surabaya, Much. Imam Chambali mengaku sekolahnya belum memiliki aturan khusus pencegahan kekerasan seksual karena menurutnya tidak ada kasus.

Dia juga setuju untuk mengadopsi kebijakan “jika itu benar-benar diperlukan dan dalam keadaan darurat.”