Bisa Bunuh TV Lokal, Pemerintah Dimint Kaji Ulang Suntik Mati Analog : Okezone techno

PEMERINTAH sebenarnya direncanakan akan melaksanakan televisi analog atau analog switch-off (ASO) secara serentak mulai 2 November 2022. Rencana ini juga sempat tertunda karena beberapa kendala sejak Oktober lalu.

Namun, menurut Lombok TV, pemerintah harus menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia karena praktik sewa multiplexing yang termasuk dalam PP 46/2021 masih dianggap bermasalah.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Rekan, Lombok TV mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung RI mengizinkan sebagian dari Sidang Materiil PP 46/2021 dengan Putusan No. 40 P/HUM/2022.

Disebutkan bahwa Pasal 81(1) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 33(1) UU Penyiaran sebagaimana diubah dengan ketentuan Pasal 72(3) UU Cipta Kerja.

ASO

“Akibat dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 adalah LPP, LPS dan/atau LPK tidak dapat lagi memberikan layanan program siaran dengan menyewakan slot multiplexing kepada penyelenggara multiplexing,” kata Gede Aditya Pratama dalam konferensi pers, Rabu (April). 18, 2018) 26/10/2022).

“Kami meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut,” imbuhnya.

Gede mengatakan satu-satunya cara LPS yang tidak ditunjuk sebagai penyedia multiplexing untuk dapat menawarkan layanan program televisi setelah ASO pada 2 November 2022 adalah dengan menyewakan slot multiplexing kepada penyedia multiplexing.

Namun, setelah putusan Mahkamah Agung, praktik ini tidak lagi diizinkan karena norma yang diatur dalam Pasal 81 (1) PP 46/2021 tentang penyewaan slot multipleks untuk penyediaan layanan program siaran telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. mengikat res judicata oleh pengadilan tertinggi.

Selain itu, kata Gede, pemerintah saat ini perlu merevisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multiplexing ini dalam bentuk undang-undang yang sedang dibahas bersama DPR.

Ia juga meminta agar aturan yang mengatur praktik sewa guna usaha multiplexing tidak boleh diatur sendiri secara sepihak oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lain yang lebih rendah.

“Untuk menghormati dan tidak mendiskriminasikan penyelenggara televisi lokal yang saat ini tidak bisa melakukan siaran karena bukan penyelenggara multipleks dan tidak mampu lagi menyediakan program siaran dengan menyewa slot multipleks,” kata Gede.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, karena bagaimanapun juga, sebenarnya tugas pemerintah untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung. Jika terus berlanjut, itu jelas melanggar hukum dan kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.