JAKARTA – ahli telematika memperingatkan bahwa praktik mengkloning atau menggandakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) memiliki implikasi negatif, memungkinkan ponsel ilegal untuk terus terhubung ke sinyal.
“Itu tindakan ilegal,” kata Teguh Prasetya, Kepala Departemen IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).
Kloning nomor IMEI dilakukan agar ponsel yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dapat terkoneksi dengan sinyal seluler.
Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi dipasarkan di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias diblokir.
Aturan pendaftaran IMEI sudah berlaku selama dua tahun, sejumlah pihak telah mengkloning IMEI atau membuka kunci IMEI untuk ponsel tidak resmi.
Kegiatan ini tidak hanya ilegal tetapi juga menyebabkan kerugian bagi pengguna. Menurut Teguh, kedua perangkat bisa dikunci dengan nomor IMEI asli dan nomor IMEI kloning.
Koordinator Fungsional Industri TIK dan Peralatan Kantor Profesional Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto mengatakan, nomor IMEI kloning tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).