Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama membuka proses seleksi Kontrak Pekerjaan Umum (PPPK) Tahun Anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
“Pemilihan calon PPPK Kemenag dimulai hari ini. Kami mengundang peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
“Pemilihan calon PPPK periode ini merupakan salah satu upaya untuk mengatur status pegawai non-ASN yang telah bertugas di Kementerian Agama melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan,” kata Nizar Ali.
Menurutnya, saat menyeleksi calon PPPK Kemenag, ada tiga kriteria pelamar. Pertama, pelamar eks honorer Golongan II (Kel – THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar di database Badan Layanan Umum (BKN), memiliki kartu calon ujian 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.
Kedua, pelamar yang tidak terafiliasi dengan ASN Kemenag. Ini adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022 dan harus memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang relevan dengan posisi yang dilamar, sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian Agama. Hukum dan regulasi.
Ketiga, pelamar lainnya. Yakni pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 dan yang menurut ketentuan perundang-undangan harus memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang relevan dengan posisi yang diinginkan.
“Pelamar harus warga negara Indonesia. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai usia pensiun yang diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Nizar.
“Pemohon juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” lanjutnya.
Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat atas kemauan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMN). perusahaan milik sendiri). Perusahaan daerah). “Pelamar juga bukan anggota atau pengurus partai politik atau aktif dalam politik praktis,” jelasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Umum Sekretariat Kementerian Agama Nurudin menambahkan, pelamar harus mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan di website resmi. “Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan pelatihan. Jika terjadi kesalahan dalam memilih formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ujar Nurudin.
Terdapat dua tahapan seleksi, yaitu: seleksi administratif dan seleksi kompetensi. Hanya peserta yang telah lulus seleksi administrasi yang akan mengikuti seleksi kompetensi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung mulai 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. Hasil akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023.
Peserta yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan skor 60% dan Uji Moderasi Keagamaan Berbasis CAT Kemenag dengan skor 40%.
“Seleksi kompetensi akan berlangsung mulai 10 Maret hingga 3 April 2023. Hasil seleksi akan diumumkan pada 9-11 April 2023,” kata Nurudin.
“Keputusan panitia MUTLAK dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya lagi.
Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Gelar pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
“Seluruh pelamar CPPPK Kemenag dihimbau untuk tidak percaya jika ada orang/partai tertentu (calo) yang menjanjikan akan mendukung gelar di setiap tahapan seleksi dengan harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.” dikatakan.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat: Seleksi calon pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022