jakarta –
KPK telah menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap pencalonan jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total kekayaan Abdul Latif Rp 9,9 miliar.
Latif memiliki aset sebesar Rp 9.921.437.399. Jumlahnya bisa dilihat detikcom pada Rabu (12/07/2022) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bulan Maret 2022 untuk periode tahun 2021.
Laporan tersebut mencatat bahwa Latif memiliki dua tanah dan bangunan di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000. Latif juga memiliki transportasi senilai Rp 80.000.000.
Lebih tepatnya, Latif memiliki Toyota Sienta senilai Rp 75.000.000. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda pada tahun 2016 dihargai Rp 5.000.000.
Abdul Latif juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 93.763.000. Selain itu, menurut catatan, Latif memiliki kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399.
Latief memiliki aset lain senilai Rp 3.250.000.000 menurut catatan. Laporan tersebut menyatakan bahwa Latif tidak memiliki utang.
KPK ditangkap
Abdul Latif kini ditahan KPK. Informasi tentang penangkapan itu diberikan oleh seorang sumber detikcom. KPK disebut telah menangkap Bupati Bangkalan.
Kepala Satuan Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim. Tersangka korupsi di Kabupaten Bangkalan diperiksa.
“Hari ini (7/12) tim penyidik KPK Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bangkalan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/12).
Ali mengatakan para tersangka langsung dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ali mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melaporkan perkembangan kasus ini.
“Untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut, tim KPK menangkap para tersangka dan langsung menyerahkannya ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali.
“Perkembangan akan dikomunikasikan,” tambahnya.
(rfs/rfs)