KASUS Judy online kini menjadi trending topic di masyarakat dan menjadi perbincangan di sejumlah kafe. Pasalnya, belum lama ini polisi mengungkap sejumlah besar bandar judi online. Kasusnya bukan hanya soal perjudian, kabarnya para bandar juga pernah menyetor ke polisi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga tidak “berbenah” secara diam-diam. Belum lama ini, polisi berhasil menangkap empat kota judi di internet yang “bersembunyi” di luar negeri. Sebut saja Apin BK yang ditangkap di Malaysia.
Kapolri juga menemui bandara tersebut di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 14 Oktober 2022 pukul 22.02 WIB. Selain Apin BK, tiga pengungsi lainnya yakni Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno dan Ivan Tantowi harus kembali ke Jakarta usai ditangkap di Kamboja.
Perselisihan hukum antara empat bandar taruhan online masih berlangsung. Berbicara tentang evolusi judi online, sudah ada sejak tahun 1994.
Diadopsi dari berbagai sumber, administrasi awal perjudian online saat itu berada di negara Karibia Antigua dan Barbuda. Kedua negara memiliki kekuatan untuk melisensikan organisasi lain untuk menjadi agen kasino online.
Seiring waktu, pada tahun 1996, Komisi Permainan Kahnawake diberi tugas untuk menjaga operasi organisasi perjudian online. Sejak itu, situs kasino online telah mengalami lonjakan.
Dari 15 halaman pada tahun 1996, dengan cepat berkembang menjadi 200 halaman pada tahun 1997. Setahun kemudian, pendapatan perjudian online adalah $830 juta.
Kemampuan kasino online juga ditingkatkan, pada tahun 1999 perangkat ini dapat menggunakan multiplayer online, memungkinkan pemain judi untuk berinteraksi secara langsung satu sama lain. Pada tahun 2001, diperkirakan 8 juta orang berpartisipasi dalam kasino online.
Bagaimana dengan Indonesia?
Ya, melawan judi online membutuhkan banyak usaha. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan “menyalakan” mesin pencari judi online 24/7 untuk menyaring situs-situs tersebut agar tidak bisa diakses publik.
Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, mengatakan hingga 22 Agustus 2022 Kominfo memblokir akses ke 118.320 konten perjudian online.
Semuel mengakui bahwa pemutusan akses bukan satu-satunya solusi perjudian online. Namun setidaknya Kominfo telah mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi digital sebagai bentuk pertahanan diri terhadap konten negatif.
Seruan itu tidak hanya disampaikan Kominfo, namun lembaga tertinggi yang menampung ulama dan tokoh Islam di Indonesia, yakni Majelis Ulama Indonesia, juga mengeluarkan fatwa.
“Semua bentuk perjudian, baik secara langsung (offline) maupun online (online), hukumannya haram,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali.
Masalah judi online dapat digambarkan sebagai penyakit sosial yang berakar dari masalah sosial. Bayangan mendapatkan kemenangan besar dan akses yang mudah membuat masalah ini menjadi kompleks.
Penegakan hukum perlu lebih diintensifkan. Jika mengacu pada undang-undang, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni Pasal 27(2) dan Pasal 45(1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Namun sekali lagi, badan hukum yang seharusnya menjadi wasit harus bisa membuat keputusan yang jelas dan penegakan hukum yang jelas.
Apa jadinya bila wasit dibayar dalam pertandingan sepak bola, maka hasil pertandingan hanya bisa dimenangkan oleh tim yang memiliki banyak uang. Semoga peradilan kita kedepannya bisa mendukung dan tegas agar hukum tidak lagi menjadi hukum yang tumpul.