
sumber gambar, antara foto
Seorang ibu merawat anaknya yang diduga mengalami gagal ginjal akut di Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022).
Tersangka kasus gagal ginjal akut meliputi empat perusahaan, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka pada Kamis (17/11).
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka dalam kasus pencemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.
Keduanya diketahui mengandung obat dengan kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman.
“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah melakukan proses penyelidikan dan menetapkan tersangka,” kata Direktur Utama BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Penny juga mengatakan, perusahaan farmasi lain seperti PT Samco Farma dan Ciubros Farma sedang dalam proses pemeriksaan tersangka kasus obat-obatan yang terkontaminasi zat beracun.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (17/11), Kepala Departemen Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, PT A dan CV SC ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang.
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.
Dedi menjelaskan, modus PT A adalah sengaja tidak menguji bahan tambahan propilen glikol yang diketahui mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh Penawar tanpa pengujian kontrol kualitas untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan dalam produksi,” katanya.
Dedi mengatakan PT A diduga menerima tambahan bahan baku dari CV SC.
Kecurigaan itu diperkuat dengan ditemukannya 42 barel propilen glikol di lokasi CV SC yang menurut uji laboratorium yang dilakukan Puslabfor Polri mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.
“Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah sediaan farmasi yang diproduksi oleh PTA, berbagai dokumen antara lain PO (pesanan pembelian) dan TU (pesan antar) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 tong PG yang diduga mengandung EG dan DEG ditemukan di CV SC,” kata Dedi.
Per 15 November 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus, dengan jumlah pasien yang meninggal mencapai 199 orang.
Tidak ada penambahan kasus pada periode 2-15 November 2022.
Sedangkan jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 14 orang, dan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 111 orang. Kasus masih tersebar di 27 provinsi.
Akuntabilitas “harus menyeluruh”
Julius Hebrew dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengatakan pelepasan sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol merupakan “sistemik” sehingga pertanggungjawaban juga harus luas dari lembaga negara terkait, mulai dari BPOM, Departemen Kesehatan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian.
“Padahal, negara ini tidak ada campur tangan izin edar dalam bentuk apapun? Negara punya kewenangan berdasarkan bahan impor, produksinya, komposisinya ada di negara. Memang benar produsernya pribadi, tapi mereka sedang diselidiki. Kalau tidak dicek, disitulah letak kelalaiannya,” jelas Julius.
“Ini bukan obat ilegal, tapi obat yang terdaftar dan dijual di apotek. Harus ada fungsi pengawasan,” lanjutnya.
PBHI meminta Presiden Joko Widodo menindak apa yang disebutnya “kelalaian” oleh instansi pemerintah terkait.
Namun selama ini, menurut Julius, sikap aparat lebih kepada “mencuci tangan” dan “membuang jenazah”.
Dia juga meragukan perbaikan sistemik bisa dilakukan jika penertiban hanya terfokus pada sektor industri.
“Seharusnya [pejabat-pejabat terkait] dihapus terlebih dahulu. Kalau diminta periksa sendiri, jelas ada konflik kepentingan,” kata Julius.