Gangguan ginjal akut: Tiga perusahaan farmasi diduga lakukan tindak pidana karena gunakan bahan baku EG dan DEG ‘berkali-kali lipat dari ambang batas’

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propylene Glycol, Polyethylene Glycol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserin saat memberikan keterangan pers hasil surveilans BPOM terhadap obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). ).

sumber gambar, ANTARA FOTO

keterangan,

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propylene Glycol, Polyethylene Glycol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserin saat memberikan keterangan pers hasil surveilans BPOM terhadap obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). ).

Tiga industri farmasi diduga melakukan tindak pidana penggunaan bahan baku obat yang mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) melebihi ambang batas, kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Pharma, dan PT Yarindo Farmatama.

“Hasil pemeriksaan sirup obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Kami juga menemukan bukti bahwa obat-obatan mengubah bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan tinjauan bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh produsen,” kata Penny dalam konferensi pers Senin (31 Maret). 10/2022).

Berdasarkan temuan tersebut, Penny menjelaskan bahwa perusahaan farmasi yang diduga memproduksi, mengedarkan, dan mengedarkan obat-obatan yang “tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu” serta menghadapi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 akan dijerat dengan undang-undang. tentang kesehatan.