Gangguan ginjal akut, YLKI: ‘Keluarga korban bisa gugat perusahaan farmasi’

Sejumlah obat sirup ditarik setelah ratusan kasus penyakit ginjal akut muncul.

sumber gambar, Gambar Getty

keterangan,

Sejumlah obat sirup ditarik setelah ratusan kasus penyakit ginjal akut muncul.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan keluarga korban gagal ginjal akut dapat menuntut perusahaan farmasi yang produknya terbukti tidak memenuhi standar Badan POM. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jumlah pasien dengan penyakit ginjal akut progresif atipikal telah mencapai 245 kasus pada 22 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut, 141 meninggal – sebagian besar di bawah usia lima tahun.

“Ini kejadian luar biasa menurut YLKI… dari sudut lembaga konsumen, harus ada yang bertanggungjawab, harus ada pihak yang bersalah. Salah satu instrumen yang memiliki kekuatan untuk menyatakan bertanggung jawab dan bersalah adalah pengadilan,” kata Sudaryatmo, pengurus harian YLKI.

Ia menjelaskan, pihak keluarga korban dapat menerapkan Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa gugatan pelanggaran oleh pelaku usaha dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama – biasa disebut dengan gugatan perwakilan kelas atau class representative claim. gugatan. tindakan kelas.