
Sumber gambar, Kompas.com
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara akibat investasi bodong binary option.
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus investasi bodong binary option pada aplikasi Binomo, pada Senin (14/11).
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan oleh jaksa penuntut umum.
Dia dikenakan pasal berlapis terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari lalu.
Namun, hakim menjatuhkan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa karena beberapa hal.
Pertama, tindak pidana yang dilakukan bukan semata-mata kesalahan Indra Kenz, melainkan juga ada peran korban yang ingin “cepat kaya tanpa harus bekerja keras”.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Indra Kenz masih punya keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
“Hartanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan. Maka, lamanya pidana itu dipandang telah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum baik bagi terdakwa maupun masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/11).
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, yang disebut-sebut sebagai mentor Indra Kenz dan dalam persidangan dikatakan menerima aliran dana darinya, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Fakarich dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah: menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalamTransaksi Elektronik; dan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Laporan kerugian miliaran rupiah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan kepolisian mendapat laporan dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Sejumlah orang mengaku diiming-imingi keuntungan 80%-85% dari dana yang ditanamkan para trader atau korban.
“Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” kata Whisnu dikutip dari keterangan tertulis, pada Februari 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam penyelidikan laporan itu, polisi telah memeriksa total 15 saksi (sembilan saksi korban, tiga saksi fakta, dan tiga saksi ahli).
Para korban sudah melaporkan aplikasi Binomo dan para afiliatornya ke polisi.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan, serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Indra dalam akun Instagramnya mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada.
Dia pun mengaku meminta maaf kepada para korban yang merasa dirugikan akibat konten-konten Binomo yang pernah dibuat.
“Saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi. Setelah pertempuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” tulis Indra.
Ia pun mengaku salah dengan mengatakan bahwa Binomo legal di Indonesia pada September 2019 lalu.
“Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal,” tulisnya.
Doni Salmanan diadili
Sumber gambar, Detik.com
Doni Salmanan (tengah)
Selain Indra Kenz, influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan turut diadili terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Saat ini Doni Salmanan masih menjalani proses persidangan dan menunggu pembacaan tuntutan jaksa.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari lalu oleh seorang berinisial RA atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3), dia jadi tersangka dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Statusnya itu membuat Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mengapa masih banyak yang tertipu binary option?
Sumber gambar, Tomohiro Ohsumi/GETTY IMAGES
Perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi membuat modus penipuan bergeser menggunakan platform dan teknik yang sedang populer.
Jagat internet Indonesia sempat diramaikan dengan apa yang dilaporkan sebagai “pembongkaran penipuan” yang dilakukan dengan kedok trading.
Mulai dari korban sampai “mantan trader” mengungkap sisi kelam di salah satu platform trading binary option, yang bahkan pernah diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Dalam video itu, dia juga mengatakan ada korban penipuan lain yang sampai bunuh diri karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tidak lama setelah itu, seorang mantan trader di salah satu platform trading, Ichal Muhammad, juga menceritakan bagaimana platform itu “mengelabui” penggunanya agar melakukan trading di tempat mereka dan bagaimana para “trader” yang kemudian disebut “afiliator” itu dituduh melakukan pembohongan publik untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Dari situ beberapa orang juga ikut membongkar sistem trading opsi biner beserta afiliator yang diduga melakukan pembohongan publik.
Perdebatan soal instrumen opsi biner sebenarnya bukan barang baru. Sejak tahun lalu beberapa trader sudah mengatakan bahwa instrumen itu memiliki sistem perjudian.
Salah satunya yang dijelaskan oleh Gema Goeryadi dari Astronacci International, sebuah perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Dua tahun yang lalu, saya sudah ngomong binary option itu judi,” kata Gema dalam akun Youtube Astronacci International. Namun, kali ini perdebatan semakin pelik dengan dugaan pembohongan publik oleh para tradernya.
Binary option disebut-sebut memakai skema Ponzi.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Efek jera melalui hukum
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku sudah berupaya memberantas situs investasi maupun trading ilegal yang merugikan masyarakat dengan memblokir atau menutup situs tersebut.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya bisa memblokir puluhan sampai ratusan situs ilegal setiap bulannya.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pengawasan SWI dengan sistem yang dimilikinya, teknik crawling data, informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta informasi dari masyarakat.
Namun, dia mengakui cara itu bukanlah solusi jangka panjang.
“Kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama. Besok bikin baru lagi,” kata Tongam kepada BBC News Indonesia.
Belum lagi kehadiran broker-broker luar negeri yang melakukan penawaran di Indonesia. Hal itu, kata Tongam, menjadi salah satu alasan mengapa situs investasi maupun trading ilegal sulit diberantas.
Tongam mengatakan “salah satu pemberi efek jera kepada pelaku” adalah dengan memproses secara hukum, tapi untuk sampai ke tahap itu harus ada laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat apabila ada penawaran investasi yang tidak masuk akal dan tidak ada izin, kami minta masyarakat lapor ke kami di email waspadainvestasi@ojk.co.id supaya kami lakukan tindakan segera, terutama pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat,” ujar Tongam.
Sumber gambar, SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO
Bareskrim Polri menata barang bukti saat rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/01).
Iming-iming cepat kaya
SWI mengakui salah satu faktor yang melanggengkan praktik penipuan adalah minimnya pengetahuan masyarakat terkait skema investasi maupun trading yang akan mereka lakukan.
Iming-iming mendapatkan kekayaan secara cepat, kata Tongam, perlu diwaspadai oleh masyarakat karena pada kenyataannya berujung pada penipuan.
Pakar ekonomi dan manajemen, Rhenald Kasali, mengatakan saat ini cara kerja “penipu sangat cerdik”.
Seperti yang dibahas dalam beberapa video di YouTube, para afiliator yang mengaku sebagai trader selalu menunjukkan kekayaan mereka yang diklaim sebagai keberhasilan dari trading yang mereka lakukan. Padahal menurut salah satu mantan afiliator, hal itu bisa direkayasa.
“Ciri-cirinya biasanya mereka menawan dan kemudian menunjukkan mereka memiliki ini dan itu, yang menjadi impian dari masyarakat, dan kemudian mereka menujukkan tidak punya empati dalam kehidupannya, misalnya di tengah pandemi mereka berfoya-foya,” ujar Rhenald kepada BBC News Indonesia.
Gayung bersambut, masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi, secara psikologis cenderung akan tertarik. Oleh sebab itu, kata Rhenald, masyarakat harus hati-hati.
“Mereka datang seakan-akan sebagai juru selamat dan ternyata mereka adalah penipu.”
Sumber gambar, Chesnot/GETTY IMAGES
Iming-iming mendapatkan kekayaan secara cepat menjadi daya tarik untuk masyarakat.
Oleh sebab itu, Rhenald meminta masyarakat memperhatikan siapa yang memperkenalkan dan menyebarkan produk investasi tersebut. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu meminta masyarakat memeriksa apakah orang tersebut dapat dipercaya atau tidak.
“Kalau yang menyebarkan bicaranya terlalu manis, terlalu mudah kesannya, itu hampir dapat dipastikan banyak kebohongannya.”
Sayangnya, kata Rhenald, orang-orang yang dianggap melakukan kebohongan itu justru muncul di media dengan ‘kisah suksesnya’, berteman dengan para selebriti, dan muncul dalam dialog dan diskusi di televisi.
Dia menilai “televisi juga punya peranan yang salah di Indonesia karena menghadirkan mereka tanpa melakukan pengecekan.”
Masyarakat harus belajar
Iming-iming ingin cepat kaya, ditambah dengan perilaku masyarakat yang “malas belajar dan suka ikut-ikutan” membuat penipuan semacam ini terus terjadi.
“FOMO (fear of missing out atau takut ketinggalan). Dengar temannya ikut, dia juga ikut masuk,” ujar Rhenald.
Oleh sebab itu, Tongam dan Rhenald mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu investasi apa yang mau dilakukan dan memperhatikan legalitasnya.
Izin setiap situs, kata Tongam, bisa dicari di situs kementerian terkait. Misalnya untuk perdagangan komoditas bisa ke Kementerian Perdagangan, jasa keuangan ke Kementerian Keuangan, dan koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Jangan sampai tak lihat legalitasnya. Cek legalitasnya,” kata Tongam.
Sumber gambar, AFP/Getty Images
Selain soal legalitas, masyarakat juga harus bisa menilai apakah investasi tersebut masuk akal atau tidak.
Penawaran keuntungan fixed dan profit sharing dalam perdagangan seperti robotrading, kata dia, harus diwaspadai “karena perdagangan bisa naik turun, tidak ada keuntungan yang fixed“.
Oleh sebab itu, sebelum menginvestasikan uangnya, Rhenald meminta masyarakat menginvestasikan waktu untuk belajar, terutama soal “membaca risiko” dalam berinvestasi.
“Dari berbagai kejadian sejak 20 tahun yang lalu, itu menunjukkan masyarakat kita tidak mampu membaca risiko,” kata Rhenald. Di situlah peran otoritas dalam bidang keuangan dinilai diperlukan untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa waspada.
Tongam mengatakan pihaknya telah melakukan edukasi investasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran. SWI, kata Tongam, kerap melakukan edukasi melalui webinar, media, sampai jasa transportasi.
“Prinsip investasi itu learn before you earn,” kata Rhenald.