Indra Kenz divonis 10 tahun penjara akibat investasi bodong binary option

Indra Kenz, Binary Option, Binomo

Sumber gambar, Kompas.com

Keterangan gambar,

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara akibat investasi bodong binary option.

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus investasi bodong binary option pada aplikasi Binomo, pada Senin (14/11).

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan oleh jaksa penuntut umum.

Dia dikenakan pasal berlapis terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari lalu.

Namun, hakim menjatuhkan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa karena beberapa hal.