JAKARTA – Sejak 2 November 2022, pemerintah secara resmi menyuntikkan TV analog dan mengubahnya menjadi TV digital. Saat ini masyarakat yang ingin menonton acara TV membutuhkan set top box atau STB untuk menikmati saluran TV digital.
Pemerintah sendiri berusaha untuk mendistribusikan alat STB kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin. Namun kenyataannya, distribusinya tidak merata dan tidak tepat sasaran.
Masih banyak masyarakat kecil yang belum menerima STB dari pemerintah. Harganya yang tinggi membuat mereka tidak mungkin membelinya sendiri.
Salah satunya diungkapkan pemilik akun TikTok @mama.nasya13. Dia berbagi cerita bahwa dia masih belum memiliki STB. Akibatnya, ia tidak bisa lagi menikmati hiburan televisi yang biasa ia nikmati bersama keluarganya.
“Ya Allah, ketika tidak ada uang dan hanya ada televisi untuk hiburan anak-anak,” tulis laporan tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (12/9/22).
Pemilik Rekening adalah penduduk kota Yogyakarta. Transmisi televisi analog juga dihentikan di sana.
Ia pun mengeluhkan tingginya harga STB di pasaran. Ia pun mengungkapkan bahwa harga perangkat tersebut lebih mahal dari TV miliknya.
“Kenapa harga STB lebih mahal dari harga TV saya,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pengalihan siaran TV analog ke siaran digital merupakan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker).
Dia mengatakan undang-undang itu mewajibkan migrasi penyiaran TV dari analog ke digital selesai pada 2 November 2022.
“Selain itu, beralih dari penyiaran televisi analog ke digital merupakan program pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital,” ujarnya.
(Amj)