
sumber gambar, Gambar Getty
Ilustrasi.
Kementerian Koperasi dan UKM membentuk tim independen untuk mengusut kembali kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pegawai setelah mendapat tekanan publik.
Tim ini dibentuk bersama para aktivis dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Tindakan yang dilakukan tim antara lain membuka kembali kasus tersebut dari tahun 2019 dan meninjau pegawai yang diduga sebagai pelaku yang masih bekerja di kementerian tersebut.
Sementara itu, sejumlah institusi mengkritik penggunaan restorative justice oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual, dan Komnas Perempuan mengatakan ini adalah kasus pemerkosaan pertama yang dilakukan publik di pemerintahan.
Radit sedikit marah karena selama dua bulan terakhir dia diminta pindah departemen tenaga kerja dan harus satu kamar dengan orang yang diduga memperkosa adiknya.
“Saya memberi tahu kepala Subbag [kepala sub bagian], tidak ada yang menjamin bahwa saya tidak akan berkonflik dengan pelaku. Pokoknya aneh ya‘ pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengatakan kepada BBC News Indonesia.
Radit mempertanyakan misi dan visi lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara di Indonesia.
“Perlindungan apa? Rasa aman apa? Predator ini masih dijaga. Itu masih di lingkungan itu. Kami berada di bawah satu atap dengan predator ini, ”katanya.
Akhir tahun 2019, adik Radit berinisial N diduga diperkosa oleh empat rekannya di tengah rangkaian kegiatan luar kota Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Saat itu, diduga pekerja tidak tetap ini dicekok paksa minum alkohol sebelum dipaksa empat orang.
sumber gambar, Gambar Getty
Ilustrasi kampanye anti kekerasan seksual
Sejak 2020, dua tersangka pelaku berinisial MF dan NN yang memiliki gelar kehormatan telah dibebaskan. Namun, dua pelaku lainnya, WH dan ZP yang berstatus PNS diturunkan pangkatnya dan masih bekerja di sekitar UKM Kemenkop.
Di hari-hari terakhirnya di UKM Kemenkop, N sering diintimidasi, termasuk oleh rekan-rekannya.
“Ketika dia datang untuk bekerja, itu seperti itu [teman satu bagian] mengatakan ‘jijik bahwa saya memiliki dia’. Untungnya kakak kami tidak bunuh diri.
“Sebenarnya, itu memalukan bagi Kementerian, [bagi] keluarga kami adalah bencana,” kata Radit.
Radit dan keluarganya didampingi Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menghadiri undangan rapat Menteri Koperasi/UKM Teten Masduki kemarin.
sumber gambar, Kementerian Koperasi dan UKM
Menteri Teten Masduki [dua kiri] Pernyataan tersebut disampaikan kepada media usai bertemu dengan jaringan aktivis perempuan di kantornya, Selasa (25/10).
Apa tanggapan Menteri Teten Masduki?
Menteri Teten Masduki mengatakan tim independen yang dibentuk memiliki dua tugas utama, yakni mencari fakta dan membuat rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual paling lama satu bulan.
“Tugas lainnya adalah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seks oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk jangka waktu tiga bulan.
“Kami ingin momentum ini dimanfaatkan untuk pembenahan internal,” kata Menteri Teten dalam keterangan tertulis yang diperoleh BBC News Indonesia.
Ia menambahkan, audiensi dengan para aktivis merupakan pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.
“Karena KemenKopUKM tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual. Jika saat ini diyakini masih tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kami akan segera mengusutnya,” katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM, kata Menteri Teten, siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi secara intensif dengan tim independen. Untuk memastikan perlindungan keluarga korban di Kementerian dan untuk menghindari intimidasi.
“Solusinya ada pada tim independen, jadi tidak lagi internal KemenKopUKM. Momentum ini akan kami manfaatkan untuk membenahi internal departemen sehingga kami memiliki SOP penanganan tindak kekerasan seksual,” ujarnya.
sumber gambar, KEAMANAN
Kelompok SafeCity membuat mural di hotspot pelecehan untuk mendorong korban melaporkan insiden yang mereka alami.
Secara rinci, pertemuan itu juga akan mengambil langkah awal untuk mengusut dugaan pemerkosaan terhadap N. Tim independen yang salah satunya bertugas memeriksa status dua pelaku, WH dan ZP, yang masih bekerja di kementerian.
“Secara internal, yang utama selesaikan kasus ini sendiri agar korban, tapi juga pelaku, tersangka pelaku, rasa keadilan sehingga mendapat hukuman yang setimpal,” kata staf khusus Menko Polhukam tersebut. Koperasi dan UKM , Riza Damanik.
Kemenkop UKM berjanji: “Kami tidak ingin menutup-nutupi kasus ini. Kasus ini harus dibuka secara terbuka dan diselesaikan dengan cara terbaik dan adil.”
N dikatakan masih trauma dengan peristiwa pemerkosaan itu, kata asistennya dari LBH APIK Jabar, Asnifriyanti Damanik.
“Dia sangat tertutup,” kata Asni – sapaan Asnifriyanti Damanik.
Asni menambahkan, N saat ini meminta polisi membuka kembali kasus tersebut, termasuk meminta kementerian untuk membebaskan dua tersangka pelaku yang masih bekerja. Selain itu, korban juga meminta perlindungan, pemulihan, dan terpenuhinya hak-hak korban.
Bagaimana kronologis kasus ini?
sumber gambar, Gambar Getty
Ilustrasi kampanye anti kekerasan seksual
Berdasarkan informasi keluarga, kasus ini bermula pada 6 Desember 2019 saat Kementerian Koperasi dan UKM menggelar rapat di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat.
Para korban yang mengikuti kegiatan tersebut diajak makan malam di depan hotel oleh tujuh orang yang merupakan rekan dari UKM Kemenkop. Setelah itu, N diundang ke bar “dan dengan schnapps”.
Setelah itu, N diperkosa secara bergantian, kata Radit.
Setidaknya tiga hari setelah kejadian itu N mengadukan kepada keluarganya tentang apa yang telah terjadi. Berbekal rekaman CCTV dan hasil otopsi, pihak keluarga mengajukan pengaduan ke polisi setempat.
sumber gambar, AFP
Sekelompok orang berdemonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, selama pemeriksaan, Radit mengatakan bahwa keluarga dan N. diintimidasi. “Pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM dikunjungi, ada yang membawa RT Bojongsari, ada yang bersama keluarga besar, anak, orang tua. Saya minta orang tua korban untuk membebaskan pelaku,” katanya.
Puncak intimidasi, kata Radit, adalah ketika keluarga korban diminta menikahi salah satu pelaku yang berinisial ZP.
“Keluarga korban menerima uang Rp 40 juta untuk permohonan dan kwitansi. Pernikahan antara korban dan pelaku berlangsung pada 12 Maret 2020 saat pelaku masih dalam tahanan [izin menikah]. Dan karena pernikahan, semua pelaku lolos dari tahanan,” tambah Radit.
Menurut KUHP, para tersangka ini menghadapi hukuman 12 tahun penjara.
Beberapa hari setelah pernikahan itu, polisi Kota Bogor, Jawa Barat, menghentikan kasus tersebut dengan dalih keadilan restoratif — kebijakan hukum yang biasanya digunakan untuk kejahatan kecil seperti pencuri ayam.
Usai pernikahan, ZP juga hanya disebut satu kali, menunjukkan hidungnya di rumah korban.
“Ayah korban juga beberapa kali menjenguk, ZP bungkam. Untuk mencari nafkah ini, hanya Rp 300.000/bulan selama 12 bulan,” tambah Radit.
Selama sebulan ke depan, tim pendamping korban akan mengajukan praperadilan ke Polres Bogor Kota untuk membatalkan penyidikan agar kasus tersebut bisa dibuka kembali.
“Kami sendiri di LBH APIK Jabar sudah menyiapkan praperadilan atau pemberhentian,” kata Asni seraya menambahkan gugatan bisa diajukan pada November.
Penerapan Keadilan Restoratif yang Sesat
Ilustrasi
Kasus ini juga dilaporkan ke Komnas Perempuan. Nama N ditambahkan dalam daftar 53 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh negara atau pejabat.
Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, mengatakan, peristiwa pemerkosaan beramai-ramai ini merupakan yang pertama kali dilakukan sebagai bagian dari kegiatan kementerian.
“Sebelumnya di Kementerian” [lainnya] sesuatu dilaporkan tetapi tidak bersendawa sekali [pemerkosaan massal] begitu,” kata Andi saat dihubungi BBC News Indonesia.
Andi juga menekankan bagaimana polisi menggunakan keadilan restoratif untuk menghentikan kasus kekerasan seksual.
“Saat ini tidak terlalu tegas di tingkat kepolisian. Berbeda dengan di pengadilan di kejaksaan, hanya diperbolehkan memberi tip [tindak pidana ringan]. Ini memperjelas kejahatan mana yang dilakukan untuk tip dan lainnya,” kata Andi.
Komnas HAM saat ini mengawal penerapan restorative justice di sembilan provinsi di Indonesia dalam berbagai kasus, termasuk kekerasan seksual.
Ilustrasi
Sedangkan berdasarkan catatan Koalisi Pemerhati Hukum, penerapan restorative justice ini “tidak”memulihkan dan tidak keadilan“Korban kekerasan seksual.
“Mekanisme keadilan restoratif “Dalam konteks kasus penghentian perdamaian, tidak ideal untuk melakukannya dalam kasus kekerasan seksual karena ada relasi kuasa yang tidak setara antara korban, pelaku dan aparat penegak hukum,” kata peneliti ICJR Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis yang diterima BBC. .
Menurut catatan koalisi, ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada awal tahun 2022, banyak berita tentang perdamaian dalam kasus pemerkosaan Pekanbaru.
Kemudian, pada akhir tahun 2021, beredar kabar bahwa petugas dari Polsek Tambusai Utara, Riau, mengancam korban pemerkosaan karena menolak menyelesaikan kasus secara damai dengan pelaku melalui perkawinan antara korban dan pelaku.
“Perkawinan antara korban dan pelaku perkosaan tidak pernah menjadi solusi tepat bagi korban untuk mencari keadilan. Keputusan ini justru akan menimbulkan masalah baru,” kata Alicia.
BBC telah mengkonfirmasi hal ini kepada polisi tetapi tidak mendapat jawaban.