Kasus pemerkosaan santriwati: Bechi anak Kiai Jombang divonis tujuh tahun penjara

pendeta yang belum menikah

sumber gambar, INTERPHOTO/Didik Suhartono

keterangan,

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua dari kanan) memasuki ruang sidang selama persidangan.

Pengadilan Negeri Surabaya (PN) memvonis Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, putra ulama ternama di Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, tujuh tahun penjara.

Bechi dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang.

Penangkapan Bechi dicegah oleh ratusan simpatisannya. Padahal, statusnya adalah pengungsi.

Dalam putusannya, Kamis (17/11), Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sutrisno menyatakan “terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani telah divonis secara meyakinkan dan meyakinkan atas tindak pidana melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan kehormatan… tahun penjara.”