JAKARTA – India telepon genggam yang memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal yaitu harga yang jauh lebih murah (miring) dibandingkan dengan harga di outlet resmi.
“Diperlukan kesadaran untuk tidak membeli barang yang jelas-jelas tidak resmi,” kata Wakil Presiden Asosiasi Operator Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Rabu (30/11/2022) dari Antara.
Indonesia telah menerapkan aturan registrasi IMEI sejak tahun 2020, yang berarti nomor IMEI ponsel yang resmi dijual di Indonesia harus terdaftar dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Jika IMEI tidak terdaftar pada sistem CEIR, ponsel tidak dapat terhubung ke sinyal seluler. Aturan registrasi IMEI dibuat untuk mencegah menjamurnya ponsel ilegal yang dapat merugikan negara, produsen, dan konsumen.
Meski aturan sudah dibuat seketat mungkin, selalu saja ada pihak yang mencari celah, mulai dari memberikan layanan buka blokir nomor IMEI hingga menjual ponsel dengan nomor IMEI tidak resmi untuk dijual di Indonesia.
Ponsel dengan nomor IMEI ilegal seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan ponsel resmi, terutama ponsel premium. ATSI mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan ponsel murah ilegal.
Menurut ATSI, jika konsumen secara sadar menghindari membeli barang ilegal, lambat laun barang ilegal akan hilang dari pasar.
Sebelumnya, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (APSI) menyatakan aturan registrasi IMEI hampir 100 persen efektif mencegah menjamurnya ponsel ilegal. Sebelum pendaftaran IMEI, asosiasi menemukan sekitar 600.000 unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia setiap bulan.
Data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 penindakan penyelundupan ponsel pada 2018-2019, padahal belum ada registrasi IMEI.
Pada 2020-2022 yang masih berlangsung, penumpasan penyelundupan ponsel turun menjadi 361.
(Amj)