KPK tetapkan hakim tersangka ke-14 dugaan korupsi di Mahkamah Agung, ‘Indonesia darurat peradaban hukum‘

Korupsi di Mahkamah Agung

sumber gambar, ANTARA FOTO/RENO ESNIR

keterangan,

Tersangka kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung (MA) Hakim/Panitera Pengganti EW diantar petugas untuk dilakukan penahanan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim sebagai tersangka ke-14 atas dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. EW langsung ditangkap aparat antikorupsi, Senin (19/12).

Penambahan tersangka dalam kasus ini menunjukkan bahwa kasus dugaan suap adalah tindakan menutup-nutupi di hadapan Mahkamah Agung, yang dilakukan oleh pengawas korupsi karena “instansi penegak hukum memiliki kewenangan yang besar dengan kontrol yang sangat kecil.”

Sementara itu, mantan hakim agung mengatakan celah korupsi muncul ketika seorang hakim dipromosikan atau dimutasi.

Komisi Yudisial mengaku ikut andil dalam merekomendasikan pengangkatan dan pemindahan hakim tersebut oleh Mahkamah Agung.