MNC Group Matikan Siaran Analog Hari Ini Tepat Pukul 24.00 WIB : Okezone techno

PEMERINTAH akhirnya memaksa padamnya transmisi televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Ini sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV mengatakan akan menggelar WIB ASO malam ini pukul 24.00.

“Berdasarkan permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang telah meminta analogi shutdown yang harus dilaksanakan secara nasional tetapi kenyataannya hanya terbatas di Jabodetabek, kami akan menerapkan permintaan hari ini, Kamis, 3 November 2022 pukul 24:00 WIB,” tulis MNC Group dalam keterangannya.

Dalam keterangannya, MNC mengatakan hingga saat ini, jam dan detik ini, belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek dalam mendukung program Analog Switch Off. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban hukum untuk melakukan Analog Switch Off.

“MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog di wilayah Jabodetabek,” kata pernyataan itu.

“Kecuali dengan membeli dekoder atau mengganti TV digital atau berlangganan parabola, namun kembali lagi atas permintaan Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, akan kami patuhi dan patuhi,” imbuh penjelasannya. ditambahkan.

MNC Group juga meyakini bahwa terdapat pedoman yang saling bertentangan, terutama dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, yang salah satu petisinya secara tegas menyatakan:

“Deklarasi untuk menangguhkan semua langkah/kebijakan strategis dan berjangkauan luas, juga tidak dibenarkan mengeluarkan peraturan pelaksanaan baru terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja”

Pasalnya, dalam pelaksanaannya sebenarnya terdapat kontradiksi atau dengan kata lain dualisme, yaitu:

sebuah. Analog shutdown hanya akan dilaksanakan di Jabodetabek dan tidak serentak secara nasional, membuktikan bahwa putusan MK itu benar dan diakui secara implisit oleh Kominfo.

b. Jika dianggap sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja, maka wilayah di luar Jabodetabek juga harus menerapkan Analog Switch Off, yang berarti bahwa keputusan Analog Switch Off terbatas pada wilayah Jabodetabek, tetapi tidak ada perintah hukum yang bersifat tunggal. keputusan Kominfo.