Mobil Porsche 911-Motor KTM EXC

jakarta

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dalam kasus Quotex. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun.

Diringkas detikcom, Jumat (16/12/2022), selain hukuman yang lebih ringan dari yang diminta. Sejumlah aset Doni juga dikembalikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Seperti dilansir detikJabar, JPU menyebut Doni memutuskan mengembalikan 131 asetnya. Salah satu aset tersebut adalah Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah merk KTM 500 EXC-F Six Days, ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R.

“Untuk bukti-bukti tadi ada tiga bagian, satu dilampirkan dari 1 sampai dengan 32, dari butir 33 sampai dengan 131, (terdakwa) dikembalikan, itu adalah harta kekayaan. Kemudian 132 dst disita negara,” kata Kepala Dinas Rahasia Kejaksaan Negeri Bandung, Mumuh Ardiansyah, usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

Berikut daftar beberapa inventarisasi kendaraan Doni Salmanan yang telah dikembalikan:

– 1 (satu) unit mobil Porsche 911 Carrera 4S warna biru plat nomor B-38-MUH
– 1 (satu) buah sepeda motor Kawasaki Ninja H2 warna kuning gold plat nomor B-3939-UIR
– 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 tipe ZXT02L, warna hijau, nomor registrasi B-6457-JBW
– 5 (lima) unit sepeda motor merk Yamaha Gear 125, masing-masing 2 (dua) unit warna merah dan 3 (tiga) unit warna silver bergengsi
– 1 (satu) unit motor KTM 500 EXC-F Six Days orange
– 1 (satu) unit Honda CR-V warna putih, plat nomor D-1264-UBI
– 1 (satu) unit Honda CR-V warna putih, plat nomor D-1017-YCK
– 1 (satu) unit mobil tipe GR merk Toyota Fortuner tahun 2022 warna hitam
– 1 (satu) unit motor BMW S 1000 RR warna ungu
– 1 (satu) unit motor Ducati Superleggera V4 warna merah

Simak daftar lengkap aset yang dikembalikan Doni Salmanan di sini

(zap/lir)