Perempuan berupaya menerobos Istana Negara menjadi tersangka – ‘Memiliki hubungan dengan NII dan kelompok teror’

Seorang penyerbu istana

sumber gambar, Dokumen Kepolisian/Detikcom

Wanita berinisial SE yang berusaha masuk ke Istana Negara dan menodongkan senjata ke petugas ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengatakan pria berusia 24 tahun itu memiliki “kepemilikan senjata api secara ilegal.” Dia sekarang dalam tahanan polisi.

“Kita rekayasa dengan UU Darurat Pengendalian Senjata Ilegal 1951,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (26/10) sore.

Warga Koja, Jakarta Utara, juga diduga “terkait” dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII), kata polisi, Rabu (26 Oktober).