
sumber gambar, Dokumen Kepolisian/Detikcom
Wanita berinisial SE yang berusaha masuk ke Istana Negara dan menodongkan senjata ke petugas ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan pria berusia 24 tahun itu memiliki “kepemilikan senjata api secara ilegal.” Dia sekarang dalam tahanan polisi.
“Kita rekayasa dengan UU Darurat Pengendalian Senjata Ilegal 1951,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (26/10) sore.
Warga Koja, Jakarta Utara, juga diduga “terkait” dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII), kata polisi, Rabu (26 Oktober).
“Setelah memeriksa akun [media sosial] dan analisis menemukan dua orang lain yang juga terkait dengan kelompok NII Jakarta.”
Polisi menyebut dua “penghubung”, yaitu BU dan JM. Keduanya disebut sebagai Pengurus NII di Jakarta Utara. BU disebut-sebut sebagai suami SE.
sumber gambar, Wildan Noviansyah/detikcom
Barang bukti ditemukan di rumah SE, kata polisi.
Sebelumnya, seorang pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengidentifikasi SE sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat seorang wanita berusaha mendekati kompleks Istana Negara pada Selasa pagi (25/10).
Pernyataan polisi mengatakan SE mencoba mengarahkan pistol FN ke salah satu Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres). Upaya itu kemudian digagalkan, kata polisi.
Siapa yang memiliki pistol?
Polisi menyatakan bahwa senjata api SE yang dibawa adalah milik pamannya dan dia mengambilnya secara sembunyi-sembunyi.
“Kemudian dibawa ke istana,” kata Kapolres Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi, Rabu (26/10).
Di rumah tersangka, polisi mengaku menemukan beberapa senjata lain, antara lain: senapan udara.
Analisis dan hasil penyidikan polisi, SE disebut “mengarah pada kelompok radikalisme dan terorisme”.