RKUHP dengan ‘pasal-pasal kontroversi’ disahkan DPR besok, apa bahayanya jika diterapkan?

Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

sumber gambar, ANTARA FOTO

keterangan,

Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui Komisi III DPR dan pemerintah tingkat pertama.

Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12), meski masih ada tentangan dari kelompok masyarakat sipil atas beberapa “pasal kontroversial”.

Dimulai dengan pasal hidup berdampingan, kontrasepsi, demonstrasi dan menghina Presiden.

Wakil Juru Bicara DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui draf final RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak.

Sehingga jika ternyata masih ada kontradiksi, dia mengimbau masyarakat untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.