Sederet ‘Dosa’ Wanaartha hingga Izinnya Dicabut OJK

jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Ada beberapa faktor yang menyebabkan OJK mencabut izin perusahaan asuransi tersebut.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK tertanggal Senin (12/5/2022), pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (modal berbasis risiko) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini karena PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui suntikan modal dari pemegang saham mayoritas maupun dengan mengundang investor.

Perbedaan besar antara liabilitas dan aset adalah akumulasi kerugian dari penjualan produk seperti program tabungan. PT WAL menjual produk fixed return yang tidak mencerminkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan return dari pengelolaan investasinya.

Parahnya, kondisi tersebut direkayasa oleh PT WAL sedemikian rupa sehingga laporan keuangan yang disampaikan dan dipublikasikan ke OJK tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

OJK juga telah melakukan sejumlah tindakan regulasi, yakni perintah untuk menghentikan pemasaran produk sejenis tabungan rencana PT WAL per Oktober 2018. Kemudian pengenaan sanksi peringatan pertama sampai ketiga atas kegagalan PT WAL memenuhi modal minimum berbasis risiko (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan persyaratan ekuitas minimum (mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 26 Juni 2021).

OJK juga memberlakukan sanksi PKU pertama (untuk beberapa kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan ditingkatkan menjadi sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Kemudian, OJK mencabut izin usaha (CIU) PT WAL efektif 5 Desember 2022 karena tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (maksimal tiga bulan).

“Melakukan pemeriksaan terhadap indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali dan karyawan PT WAL,” bunyi keterangan OJK lainnya.

Penyidik ​​OJK melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL serta berkoordinasi dengan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang kemudian menetapkan tujuh tersangka.

“Tindakan pengawasan OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL, dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata OJK.

(ACD/HNS)