PEMERINTAH menerapkan kebijakan migrasi siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ke siaran digital per 2 November 2022. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat beralih ke siaran digital melalui perangkat dekoder (STB).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptaker).
Menurut dia, undang-undang tersebut menetapkan bahwa konversi transmisi televisi dari analog ke digital harus selesai pada 2 November 2022.
“Selain itu, peralihan dari siaran televisi analog ke digital merupakan program pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital,” ujarnya saat itu.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah tentu menuai keuntungan dan kerugian di masyarakat. Mengingat siaran TV analog sudah lama menjadi sumber hiburan bagi masyarakat Indonesia, dari anak-anak hingga orang dewasa.
BACA JUGA: Ga bisa nonton siaran analog, anak ini nabrak tv tabung pake bantal
Salah satunya bisa dilihat dalam video yang diunggah ke akun TikTok @tehlistia_hnicikarang. Video menunjukkan seorang anak laki-laki menghadapi televisi mati.
“Sedih banget lihat anak-anak nggak bisa nonton TV lagi,” tulis akun tersebut pada caption yang menyertai unggahan video tersebut.
“Hp…Saya lebih suka nonton TV, saya menikmati iklan..tapi sekarang saya tidak bisa menonton TV, saya tidak membeli STB,” lanjutnya.
Di akhir video, akun tersebut mengungkapkan bahwa bocah itu hanyalah satu dari ribuan anak Indonesia yang ingin menonton TV.
(hel)