
sumber gambar, ANTARA FOTO
Mantan Kepala Departemen Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan saat proses penyerahan berkas perkara tahap kedua di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/5/2022).
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (17 Oktober). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan proses pengadilan harus diawasi secara ketat oleh berbagai pihak terkait seperti Komisi Kehakiman, termasuk hakim, untuk fokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh “penghalang keadilan” atau upaya untuk menghalangi penyelidikan akan ditemani.
“Bahwa pembunuhan ini melibatkan beberapa atau sejumlah petugas polisi yang menggunakan kekuasaan masing-masing untuk menutupi kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh perwira tinggi mereka dengan dalih tertentu,” kata anggota koalisi Rivanlee Anandar.
Peneliti KontraS ini juga mengatakan bahwa pengadilan harus mendahulukan suara keluarga korban.
“Menyediakan suara bagi keluarga korban untuk secara jelas mengungkapkan keprihatinan tentang hal itu [rekayasa] Saya pikir bisa disarankan untuk menghindari drama dan konstruksi potensial lainnya,” tambah Rivanlee.
Sedangkan menurut kejaksaan, prosesnya disiarkan secara langsung sungai kecil keamanan tertutup untuk digunakan jaksa.
“Masyarakat dan media serta semua pihak dapat mengikuti dan mengurus kasus ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa hukum masyarakat luas,” ujar Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti dikutip oleh detik.com.
sumber gambar, ANTARA FOTO
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana, Brigadir J, Kuwat Maruf (tengah) dan Ricky Rizal (kedua dari kanan) terlihat petugas saat penyerahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/10). .
Komisi Yudisial (KY) dikabarkan akan menolak sidang Ferdy Sambo dkk. monitor dengan memasang kamera selama proses berlangsung.
Dalam keterangannya kepada media, juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi jalannya persidangan.
“Ada dua tim yang dibagi menjadi pengawasan dan pengawasan, satu pengawasan per kelompok advokasi. Tim akan hadir pada proses dari waktu ke waktu, ini adalah hal pertama.
“Kedua, ada tim yang bertugas melakukan pengawasan tak kasat mata. Itu berarti mengumpulkan informasi, mengumpulkan informasi, memantau secara ketat dan mengamati perilaku para hakim,” katanya.
Hakim yang akan mengadili perkara ini adalah Wahyu Imam Santoso sebagai ketua majelis hakim dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
sumber gambar, ANTARA FOTO
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), berjalan usai pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama berdasarkan Pasal 340 KUHP yang merupakan pengganti Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun. bertahun-tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tersangka lain dengan pasal yang sama, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sedangkan dalam hal terhalangnya keadilan [menghalang-halangi penyelidikan]Ketujuh tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Irfan Widyanto.