
sumber gambar, antara foto
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) mengamati sepatu taktis pada pameran industri pertahanan Indo Defence 2022 Expo & Forum di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2022).
Komisi I DPR sedang mempersiapkan uji kecakapan calon Panglima TNI yang baru setelah Presiden Joko Widodo melantik Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak transparansi sumber kekayaan Panglima Tertinggi menjadi fokus pembahasan. Uji Kelayakan dan Kelayakan.
Khairul Fahmi mengatakan, klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dibuat sendiri oleh penyelenggara negara selama ini tidak “ditanggapi dengan serius”, sehingga kekayaan yang jumlahnya fantastis itu kerap menimbulkan prasangka buruk di masyarakat.
Seorang anggota Komisi I DPR mengatakan akan mempertimbangkan urgensi penelusuran sumber kekayaan calon Panglima TNI.
Berapa kekayaan calon Panglima TNI?
sumber gambar, antara foto
KSAL Yudo Margono (tengah) ditetapkan sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut laporan terbaru 2021 di situs LHKPN, kekayaan Laksamana Yudo Margono mencapai Rp 17,97 miliar.
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 10,45 miliar, sarana transportasi dan mesin Rp 1,6 miliar, barang bergerak lainnya Rp 365 juta dan kas Rp 5,32 miliar.
Sebagian besar aset Yudo berasal dari tanah dan bangunan. Ia memiliki 51 properti yang tersebar di berbagai daerah, terutama di Jawa Barat dan Banten, juga di Jawa Timur dan Papua. Menurut penuturan Yudo, semua harta dan kekayaan bangunannya adalah hasil jerih payahnya sendiri.
Kekayaan Yudo sangat kecil dibandingkan pendahulunya, Jenderal Andika Perkasa.
Mantan KSAD ini melaporkan harta kekayaan hampir Rp 180 miliar saat menjabat pada Juni 2021. Angka itu hampir tiga kali lipat kekayaan Presiden Jokowi di tahun yang sama.
Sebagai perbandingan, kekayaan bersih Hadi Tjahjanto pada awal menjabat Panglima TNI pada Desember 2017 adalah Rp 7,3 miliar. Saat Gatot Nurmantyo baru menjabat sebagai Pangdam pada September 2015, ia memiliki kekayaan Rp 13,9 miliar.
Mengapa transparansi kekayaan penting?
Khairul Fahmi dari ISESS mengatakan transparansi aset calon Panglima TNI penting untuk mengetahui apakah aset tersebut diperoleh secara legal atau tidak.
Namun, menurutnya, LHKPN tidak cukup sebagai dasar karena sifatnya penilaian diri atau dilaporkan sendiri oleh administrator pemerintah.
Fahmi mengatakan, asal usul aset yang tercantum dalam LHKPN bisa lebih diperjelas lagi oleh DPR dan KPK. Minimnya pendidikan ini, kata Fahmi, membuat sebagian orang curiga ketika melihat kekayaan yang “fantastis”.
“Sampai saat ini, pencerahan belum dianggap serius. Kalaupun ditanya, tidak terbuka untuk umum seperti yang ditanyakan dalam forum khusus konsultasi publik sangat cocok uji calon panglima, jadi kurang transparan,” ujarnya.
“Itulah yang sering membuat publik bias ketika ada angka yang fantastis, atau sebaliknya, ketika angka dianggap terlalu rendah untuk posisinya, sehingga juga dianggap tidak masuk akal.”
Ia mencontohkan kekayaan Panglima TNI saat ini, Jenderal Andika Perkasa. Belum ada kejelasan resmi kepada publik soal asal usul aset senilai hampir Rp 180 miliar itu. Jenderal Andika mengatakan hanya dalam a acara bercakap-cakap bahwa sebagian besar kekayaan adalah milik istrinya.
“Forum acara bercakap-cakap itu hanya tempat untuk curhat… Jadi kami tidak bisa menganggap itu sebagai bentuk klarifikasi karena Tidak mungkin-pemeriksaan kembalimenegaskan kebenarannya,” kata Fahmi.
Senada dengan Fahmi, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan penting untuk meninjau kembali pelaporan aset oleh lembaga lain seperti KPK dan DPR untuk memastikan pelaporan tersebut jujur.
Ardi mengatakan, pihaknya tidak melihat KPK dan DPR melakukan hal tersebut pemeriksaan kembali Terkait laporan LHKPN yang disiapkan oleh penyelenggara negara, hanya ada satu kali klarifikasi ulang terhadap LHKPN yang dilaporkan penyelenggara negara.
“KPK seharusnya bisa proaktif mengejar sumber-sumber kekayaan penyelenggara negara yang dianggap tidak wajar,” ujarnya.
Namun Dave Laksono, anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar, mengatakan akan melihat urgensi penelusuran sumber kekayaan calon Panglima TNI nanti dalam fit and proper test. Ia mengatakan, LHKPN tetap menjadi titik kontak utama DPR.
“Ya kita lihat saja kecuali ada informasi lain… Kalau bisa dijelaskan kenapa harus diperpanjang lagi,” kata Dave kepada BBC News Indonesia.
Apakah pejabat TNI bisa punya usaha sampingan?
Jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan kinerja, yang terbesar untuk Kepala Staf (KSAD, KSAL, KSAU) adalah Rp 37.810.500 dan untuk Panglima TNI, diatur dengan Perpres No 102 Tahun 2018 sebesar 150% dari tunjangan kinerja. untuk jabatan Golongan 17 di lingkungan TNI berarti mencapai Rp 43.627.500 per bulan.
Dengan gaji tersebut, pegawai TNI dilarang bekerja paruh waktu atau berbisnis. Hal itu diatur dalam Pasal 39(3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Selain melarang berbisnis, pasal ini juga melarang pegawai TNI melakukan kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, dan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politik lainnya.
Ardi Manto Adiputra mengatakan, larangan itu sengaja dilakukan agar TNI bisa fokus pada misi utamanya, yakni menangani ancaman terhadap negara.
Larangan itu juga bersumber dari pelajaran yang didapat dari era Orde Baru, ketika korporasi-korporasi yang dikelola militer menguasai banyak jalur vital yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
“Ketika senjata api moncong ada di pasaran, ada kesewenang-wenangan atau penindasan. Bukan bisnis yang dimiliki atau dioperasikan secara independen Pameran industri“ucap Ardis.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah dari Badan Pertimbangan Nasional (Bamus) DPR untuk melakukan tes bakat calon Panglima TNI.
DPR masih memiliki cukup waktu untuk melakukan “Fit and Proper Test” kepada Laksamana Yudo Margono sebelum masa percobaan berakhir pada 15 atau 16 Desember 2022.