Survei Poltracking Indonesia: Mayoritas Penduduk Tak Setuju Analog Switch Off : Okezone techno

LEMBAGA Survei Poltracking Indonesia menemukan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar 73,2%. Secara kuantitatif, tingkat kepuasan antara lain dapat dijelaskan oleh sektor pendidikan dan kesehatan yang mencapai tingkat kepuasan paling tinggi.

Namun, ada beberapa hal yang membuat publik mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut. Salah satunya terkait penghentian siaran televisi analog yang diterapkan beberapa bulan lalu.

Dalam surveinya, Poltracking Indonesia menemukan bahwa masyarakat menyatakan tidak setuju, sebanyak 40,9% sangat tidak setuju dan tidak setuju dengan kombinasi penghentian acara TV analog. Sementara itu, masyarakat yang menyatakan setuju, 33,3% dari jumlah tersebut menyatakan setuju secara wajar dan sangat kuat.

Menurut survei, masyarakat menentang kebijakan ini karena TV digital/set-top box 31,4% lebih mahal dan menjadi penghalang utama untuk beralih dari siaran TV analog ke TV digital, diikuti dengan kualitas sinyal digital yang tidak merata sebesar 16,4% dan terbatas. akses saluran sebesar 10,1%.

“Hasil survei di atas adalah potret terbaru (November 2022). Tentu naik turunnya penilaian dan persepsi publik terhadap kinerja pemerintah sangat bergantung pada kebijakan yang berbeda dan dampaknya terhadap ekonomi politik nasional,” tulis Poltracking Indonesia.

FYI: Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi, mengakui tidak semua produk STB mampu mengkonversi siaran TV digital di Indonesia dengan baik.

Hanya STB yang mendukung transmisi video digital – terestrial generasi kedua (DVB-T2) yang dapat digunakan di negara ini. DVB-T2 adalah standar terbaru untuk penyiaran TV digital termasuk transmisi audio, video dan data. Untuk memastikan STB DVB-T2 yang akan didistribusikan memenuhi berbagai persyaratan teknis dan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan proses sertifikasi.

Acuan sertifikasi adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyiaran dan Penyelenggaraan Penyiaran dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Persyaratan Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Penerima dan Alat Televisi Terestrial Generasi Kedua.

STB juga diwajibkan memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari Kementerian Perindustrian dan lulus uji Electromagnetic Compatibility (EMC) dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian, Bandung.

Mulyadi memastikan seluruh perusahaan vendor STB melalui proses perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem online Single Submission (OSS). Seluruh proses sertifikasi dilakukan secara terbuka melalui portal e-sertifikasi Kemenkominfo di