Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: ‘Ini jelas bentuk diskriminasi’

Umat ​​Kristiani dan Muslim menghiasi pohon Natal di Gereja Katolik Santo Yohanes Ciamis, Kampung Harmoni, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).

sumber gambar, ANTARA FOTO

keterangan,

Umat ​​Kristiani dan Muslim menghiasi pohon Natal di Gereja Katolik Santo Yohanes Ciamis, Kampung Harmoni, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).

Umat ​​Kristiani di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten mengaku tidak mau diajak beribadah di daerah lain karena tidak ada gereja di sana.

Larangan ini disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dengan alasan ada pihak yang menentang ruko tersebut dijadikan tempat ibadah karena tidak sesuai peruntukannya.

Peneliti LSM Setara Institute mengatakan, sikap bupati tersebut jelas menunjukkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Karena hak beragama dan beragama yang dijamin secara hukum adalah milik setiap warga negara.

Salah satu umat Kristiani di distrik Maja, Jhosua Lase, mengatakan, dirinya dan keluarganya akan menggelar kebaktian Natal pada 25 Desember di sebuah gedung komersial di kompleks perumahan Citra Maja Raya, yang tak jauh dari tempat tinggalnya.