
sumber gambar, ANTARA FOTO
Umat Kristiani dan Muslim menghiasi pohon Natal di Gereja Katolik Santo Yohanes Ciamis, Kampung Harmoni, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).
Umat Kristiani di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten mengaku tidak mau diajak beribadah di daerah lain karena tidak ada gereja di sana.
Larangan ini disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dengan alasan ada pihak yang menentang ruko tersebut dijadikan tempat ibadah karena tidak sesuai peruntukannya.
Peneliti LSM Setara Institute mengatakan, sikap bupati tersebut jelas menunjukkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Karena hak beragama dan beragama yang dijamin secara hukum adalah milik setiap warga negara.
Salah satu umat Kristiani di distrik Maja, Jhosua Lase, mengatakan, dirinya dan keluarganya akan menggelar kebaktian Natal pada 25 Desember di sebuah gedung komersial di kompleks perumahan Citra Maja Raya, yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Gedung komersial tersebut, kata dia, telah digunakan sebagai tempat ibadah oleh puluhan jemaat Gereja Betel Indonesia (GBI) dalam beberapa bulan terakhir. Mereka biasa beribadah di rumah.
Dia mengatakan kepada BBC bahwa dia akan menolak jika harus diminta untuk beribadah di tempat lain, kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya beberapa waktu lalu.
Karena mayoritas jemaat tidak mengetahui lokasi dan akses gereja yang berada di kecamatan tetangga Rangkasbitung.
“Ya, daripada ke Rangkasbitung, lebih baik saya ke Jakarta karena alasan transportasi. Di Rangkasbitung saya tidak tahu di mana. Jelas di Jakarta,” tambah Jhosua Lase kepada jurnalis Muhamad Iqbal, melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (18/12).
Selama ibadah di dalam toko, Joshua mengaku tidak pernah mengalami gangguan apa pun, apalagi dilarang. Pasalnya, pimpinan gereja sudah mengurus izin kegiatan ibadah dari pemerintah setempat dan warga.
“Kami juga beribadah di sana karena lingkungan dan izinnya sudah disetujui oleh pemerintah setempat. Selama ini tidak pernah ada masalah,” lanjutnya.
sumber gambar, ANTARA FOTO
Sejumlah masyarakat mengikuti perayaan jelang Natal di Desa Pilohayanga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo pada Jumat (12/9/2022).
Berbekal izin tersebut, dia menyatakan tidak boleh ada pihak yang mengadu atau mempertanyakan umat Kristiani yang merayakan Natal di gedung tersebut.
Namun, Joshua dan orang Kristen lainnya sangat menginginkan sebuah gereja di Distrik Maya. Keberadaan rumah ibadah sendiri dapat menampung lebih banyak orang dalam waktu bersamaan. Tanpa harus bergantian seperti sekarang.
“Kami tidak khawatir, meskipun kami beribadah di toko, kami selalu menyukainya. Kita bisa beribadah dimana saja, ibadah tidak harus di gereja, bisa dilakukan di rumah. Tapi bagusnya kalau ada gereja, jadi jemaahnya lebih banyak. Anda bisa saling mengenal: “Tolong Joshua.
Mengapa Anda tidak bisa beribadah?
Keputusan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk tidak mengeluarkan izin ibadah Natal di Kecamatan Maja itu diumumkan Rabu (14/12) lalu dalam rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru.
Saat itu, Bupati membalas kepada Camat Maja yang membawa informasi bahwa izin telah diterima dari dua komunitas Kristen di Maja untuk kebaktian Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya, atau gedung serba guna.
Bupati membenarkan hal itu dengan protes dan keresahan dari beberapa warga. Selain itu, toko tersebut tidak diperuntukkan untuk ibadah.
“Kami tidak menghalangi kesepakatan pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk melakukan kebaktian, melainkan di tempat-tempat ibadah sesuai peruntukannya. Pertokoan, pemukiman, kami mohon maaf tidak diperbolehkan sesuai hasil musyawarah FKUB,” jelas Bupati Iti.
Ia juga meminta umat Kristiani di Kabupaten Maja mengadakan kebaktian Natal di sebuah gereja di kabupaten tetangga Rangkasbitung, yang berjarak 20 kilometer.
sumber gambar, ANTARA FOTO
Umat Kristiani dan Muslim membersihkan Gereja Katolik Santo Yohanes Ciamis di Desa Harmoni, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).
Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Distrik Maya, tidak ada satupun gereja di sini, termasuk vihara dan vihara. Tapi ada 59 masjid dan 151 mushola.
Sayangnya, BPS Distrik Maya tidak memiliki data berapa jumlah penduduk yang beragama Islam, Kristen, Budha, dan Hindu. Hal itu juga dibenarkan oleh Camat Maja, Edi Nurhedi.
“Kami tidak tahu berapa banyak Muslim, berapa banyak non-Muslim,” katanya.
Ini bukan pertama kalinya layanan di Banten dilarang
Peneliti LSM Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan, sikap Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang tidak mengizinkan umat Kristiani merayakan Natal di balai-balai atau gedung komersial di kawasan Maja karena minimnya gereja. bentuk diskriminasi terhadap minoritas.
Setiap warga negara berhak atas hak beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, tidak adanya gereja tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melarang ibadah.
“Kami melihat gambaran umat Islam saat Idul Fitri dirayakan bisa ada salat Idul Fitri di lapangan bahkan penutupan jalan. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi atau pembatasan,” kata Halili Hasan kepada BBC News Indonesia, Minggu (18/12).
“Jadi ketika warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agama, mereka juga diberikan kebebasan untuk memeluk agama, dan hak memeluk agama dan beribadah ada pada individu, bukan kelompok,” lanjutnya.
sumber gambar, ANTARA FOTO
Umat Kristiani dan Muslim membersihkan Gereja Katolik Santo Yohanes Ciamis di Desa Harmoni, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).
Menurut pantauan Setara Institute, ini bukan kali pertama terjadi.
Sampai saat ini, tidak ada satupun gereja di Kota Cilegon akibat penolakan dari pimpinan gereja setempat.
Kemudian di Kota Serang September lalu, sejumlah warga melarang umat Kristiani pergi ke rumah ibadah. Dari video yang viral di media sosial, beberapa pria datang ke rumah seorang Kristen.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju koko putih dengan peci duduk di atas sepeda motor berdebat dengan beberapa jemaah.
Berdasarkan analisis Setara, masih adanya pelarangan ibadah dan pembangunan rumah ibadah karena ada kecenderungan konservatisme Islam yang masih bertahan di beberapa daerah seperti Banten dan Jawa Barat.
Di sisi lain, tidak semua kepala daerah berani bertindak “tegak lurus” dengan hukum dan Pancasila.
Ada kalanya mereka tunduk pada kelompok konservatif, kata Halili.
Hal ini sering dijadikan alasan bagi para pemimpin daerah untuk membatasi kegiatan ibadah umat Kristiani atau melarang pembangunan gereja.
“Di Banten dan sebagian besar Jawa Barat, FPI masih kuat dan massanya besar meski sudah dilarang sebagai organisasi. Tapi secara individual mereka masih memiliki aspirasi konservatif.”
Apa solusinya?
Bagi Halili, solusinya ada pada pemerintah pusat yakni di tangan Kemendagri dan Kemenag dengan “meninjau kembali” regulasi yang mengatur pembangunan tempat ibadah karena sering dijadikan “kambing hitam” bagi mereka bukan. diperbolehkan membangun gereja.
Menurut dia, perda tahun 2006 ini harus dimanfaatkan oleh para pemimpin daerah untuk memudahkan kelompok minoritas membangun tempat ibadahnya.
Hal ini dapat dilakukan melalui mediasi warga sekitar dan kelompok lawan.
“Intinya, meski Perber 2006 tidak akan dicabut, tapi fungsi fasilitasi bisa dijalankan. Kalau bisa mereka (Kemenag dan Kemendagri) bekerja sama untuk melihat peraturan ini, yang dijadikan landasan administratif untuk mendiskriminasi kelompok minoritas.”
sumber gambar, ANTARA FOTO
Pengunjung memilih dekorasi Natal yang dipajang di Toko Hosana, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022).
“Intinya Kemendagri dan Kemenag tidak bisa lepas dari situasi diskriminasi yang terjadi.”
Perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan untuk membangun tempat ibadah yang berkaitan dengan peraturan di atas.
Pertama, harus memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis bangunan.
Kedua, harus ada minimal 90 orang dengan identitas penghuni tempat ibadah yang disetujui oleh pejabat setempat. Selain itu, ada dukungan dari warga sekitar minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Kemudian ada rekomendasi tertulis dari departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis dari forum komunikasi keagamaan kabupaten/kota (FKUB).