Setelah pensiun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sebuah rumah sebagai hadiah dari negara. Terungkap bahwa Jokowi telah menolak hadiah rumah tersebut.
Rumah tersebut terletak di kawasan Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah. Perlu diketahui Colomadu berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Jokowi sendiri berasal dari Solo dan pernah menjadi walikota Solo.
Sekretariat Protokol, Pers, dan Media Wakil Presiden Bey Makhmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Bey mengatakan mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya berhak mendapat rumah dari negara, meski sudah menjabat lebih dari satu periode.
“Berdasarkan UU No 7 Tahun 1978, negara sebenarnya telah menyediakan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Perpres No. 52 Tahun 2014 menyebutkan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapat satu rumah sekali, termasuk lebih dari satu periode,” kata Bey.
Bey menegaskan, rumah presiden bukan hanya untuk Jokowi. Tapi juga mantan presiden dan wakil presiden.
“Dengan demikian, penyediaan tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kembali diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi tetapi juga kepada seluruh mantan presiden dan mantan wakil presiden,” kata Bey.
Jokowi sempat menolak
Bey mengatakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai pada 2017. Namun, saat itu Jokowi menolak negara membangun rumah, kata Bey.
“Dalam pemberian rumah kepada Pak Jokowi, sebenarnya sesuai aturan rumah tersebut dapat ditempati setelah selesainya masa jabatan pertama Presiden RI (2014-2019) dan perencanaannya dilakukan 3 tahun sebelumnya. masa jabatannya berakhir yaitu tahun 2017. Pembangunan bisa dilakukan 2 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan yaitu tahun 2018, tapi Pak Jokowi menolak,” ujarnya.
Bagaimana cara kerja pembelian rumah ini? Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga ‘Cerita Jokowi Takut Banget Saat Dipanggil Bawaslu Jakarta’:
[Gambas:Video 20detik]