Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Bakal Sita Kendaraan Pelat Palsu!

jakarta

Setelah pencopotan, polisi akhirnya memasang kembali tiket manual. Pasalnya, dalam beberapa kasus, penghapusan denda manual justru membuat pengendara dan mobil cuek terhadap aturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, denda manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang tidak dapat dilacak secara elektronik (ETLE). Salah satunya adalah pemalsuan atau pencabutan plat nomor.

“Denda manual berlaku bagi yang memalsukan plat nomor dan melepas plat nomor, serta knalpot racing dan brong liar. Itu semua pelanggaran,” kata Kombes Latif Usman mengutip detikOto dari Korps Lalu Lintas Polli, Rabu (12/07). ). 2022).

Larangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan RM Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta.  Beberapa pengendara juga didenda.Polisi kembali menyiapkan selebaran. Foto: Rifkianto Nugroho

Pemberlakuan denda manual, kata Latif, agar pengemudi nakal yang mencoba mengelak dari tilang elektronik tetap bisa ditindak. Prosedurnya sama dengan tiket manual yang berlaku sebelumnya.

“Seperti biasa, hentikan dan kami akan menghukumnya,” katanya tegas.

Latif menegaskan, sejauh ini belum ada penarikan tiket. Menurutnya, tiket tersebut hanya sementara tidak terpakai. Kini, dengan fenomena pergantian plat nomor ini, polisi masih bisa melakukan penegakan hukum dengan surat tersebut.

“Nah itu akan kita hentikan, akan kita selidiki. Kalau kita tidak suka, kita tahan mobilnya sampai dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Larangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan RM Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta.  Beberapa pengendara juga didenda.Polisi mengembalikan denda manual. Foto: Rifkianto Nugroho

Selain itu, Latief mengenang, plat nomor merupakan syarat mutlak bagi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya. Karena itu, kata dia, mencopot atau mengganti merupakan perbuatan melawan aturan.

Ia menegaskan, jika ada pengendara motor atau pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dan kemudian menerima tilang manual, maka polisi akan langsung menyita kendaraan tersebut.

“Mereka tidak boleh melepas plat nomor (salah), itu pelanggaran. Dan itu pelanggaran yang sangat serius sehingga kami akan mengeluarkan denda untuk menyita kendaraan dengan tilang manual,” kata Latif.

Menonton video “Pengemudi ‘nakal’ semakin merajalela, haruskah diperbanyak lagi tilang manual?
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/Anda)