TV Lokal Tak Bisa Siaran Digital, DPR Ingatkan Menkominfo Bersikap Adil : Okezone techno

JAKARTADPR mengingatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate harus adil dalam menerapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke digital atau analogue switch off (ASO).

Hal itu disampaikan Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR. Dia berdalih, penerapan ASO sudah berlangsung hampir sebulan sejak 2 November 2022.

Namun, Nurul mengatakan perjalanan mereka sarat dengan persoalan di sana-sini, tidak hanya dalam implementasi tetapi juga dalam regulasi. Secara khusus, tidak ada kebijakan pemerintah mengenai multiplexing (MUX) untuk televisi lokal.

Diketahui bahwa MUX sendiri merupakan infrastruktur utama di ASO sebagai distributor konten siaran TV berbasis digital.

“Ya (ASO) masih banyak kekurangan dan masalah. Sisi politik sangat penting. Banyak stasiun TV lokal yang tidak dapat melakukan siaran digital karena tidak memiliki MUX dan takut akan menghadapi hukuman pidana jika menyewa MUX. Itu harus diselesaikan dulu,” kata Nurul, Selasa (29/11) di Jakarta.

Pernyataan Nurul itu senada dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dengan Menkominfo, Rabu (23/22/2022) lalu.

Pada poin 1 (a), DPR mendorong Kominfo untuk mengembangkan pedoman terkait ASO yang mampu memuaskan semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran lokal, sehingga dapat menawarkan siaran berbasis digital kepada masyarakat.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan penyewaan slot MUX dalam Pasal 81(1) PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Akibatnya, penyiar tidak bisa menyiarkan secara digital dengan menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX tidak lagi diizinkan untuk menyewakan slot MUX.

Akibatnya, nasib stasiun TV lokal masih terkatung-katung karena tidak jelas di mana bisa tayang.

Padahal, stasiun TV lokal tersebut memiliki izin siar resmi. Dampak dari masalah ini, kata dia, masyarakat kehilangan hak untuk menikmati tayangan TV lokal.

Menurut Nurul, hal itu harus diprioritaskan. Ada kebijakan yang jelas dan adil terkait nasib stasiun TV lokal.

Di tempat lain, Bambang Santoso, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), menyayangkan ketidakjelasan bahkan perlindungan hukum bagi televisi lokal terkait MUX atau sewa spektrum.

“Banyak stasiun TV lokal di daerah yang meneriakkannya. Kami tidak mau dijerat hukum. Kami menuntut keadilan agar stasiun TV lokal bisa siaran dengan nyaman dan tidak dirugikan,” ujarnya.

Bambang kembali menyinggung keputusan MA yang tidak mengizinkan sewa MUX. DPR juga telah menyatakan bahwa menyewa MUX dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Di sisi lain, Menkominfo telah menyatakan bersifat business to business (B to B).

“Frekuensi ada di domain publik. Bagaimana bisa hanya B ke B? Perlu diatur oleh pemerintah, jangan diserahkan begitu saja ke swasta,” kata Bambang.

Menurut dia, idealnya Menkominfo menerbitkan surat edaran MUX rental yang nantinya bisa menjadi pedoman stasiun TV lokal jika terjadi masalah hukum.

Artinya, pemerintah harus bertanggung jawab. Untuk itu, ATVLI sudah menyurati Menkominfo, Menko Polhukam kepada Presiden.

“Kami masih menunggu jawaban,” tambahnya.