Umar Patek bebas bersyarat dan potensi kembalinya aksi teror, penyintas Bom Bali: ‘Luka saya tak akan sembuh tetapi dia sudah bebas’

Umar Patek usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 31 Mei 2012.

sumber gambar, Gambar Getty

keterangan,

Umar Patek usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 31 Mei 2012.

Seorang penyintas mengaku sedih dan kecewa atas pembebasan bersyarat terpidana kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang, Umar Patek. Dia menyebut mantan panglima Jemaah Islamiyah itu berpotensi melakukan aksi terorisme lagi.

Senada dengan itu, seorang pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, mengatakan kepada Al Chaidar keputusan pembebasan Umar Patek seperti memasang “bom waktu” yang suatu saat akan diledakkan oleh aksi terorisme, tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, pemantau terorisme Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, melihat pembebasan Umar Patek dilakukan karena telah menunjukkan penurunan tingkat deradikalisasi dengan berjanji setia pada negara kesatuan Republik Indonesia. bertugas sebagai pengibar bendera merah putih dan mengajukan pembebasan bersyarat.

Selain itu, Umar Patek juga dapat menjadi bagian dari upaya negara untuk melawan informasi radikalisme dan terorisme di masyarakat dan media sosial.