Viral! Ojol Curhat Diamuk Istri Karena Tak Bisa Beli Set Top Box : Okezone techno

SATU Ojek online (ojol) curhat di media sosial karena dicaci maki oleh istri. Alasannya, wanita itu marah karena tidak bisa menonton TV.

Bahkan jika istri Ojol suka menonton TV. Namun, sejak Analog Shutdown Policy (ASO) Jabodetabek mulai berlaku pada 2 November 2022, ia harus rela ketinggalan sinetron yang kerap ia tonton.

“Saya dipermalukan oleh istri saya pagi ini. Saya baru bangun tidur, baru buka mata, mau naik ojek. Istri saya sudah marah, dia sudah cemberut. Saya tanya kenapa saya cemberut, TV yang satu ini adalah biru. Kemarin aku rewel, sekarang biru.” ujar Ojol dalam video yang diunggah ke akun Tiktok @rendimaulanaassidk.

Ia mengaku tak mampu membeli set top box (STB) untuk menikmati acara TV lagi. Harga STB yang berkisar Rp 200.000 per unit, tidak bisa didapatkan meski dengan bekerja full time.

“Ya, kira-kira 200.000. Saya bisa naik taksi sepanjang hari, saya tidak bisa mendapatkan sebanyak itu.” dia menggerutu.

Ia berharap bisa segera membeli STB agar istrinya tidak marah lagi. Tak sedikit netizen yang melampiaskannya di kolom komentar.

“Sama sama kak, aku juga mau beli STB, mahal banget. Walaupun toko Cina Aji jual sampai 200.000, lebih baik beli beras.” tulis @💪💪💪 di kolom komentar.

“Sabar, bukannya istri kakakku saja yang marah pada anakku, apa ada fotonya menangis di TV?” curhat @Lucky ApriLy*** yang mengalami nasib serupa.

“Ketika Kakak Ojol memperbaiki uang. Dari mana saya punya uang untuk membelinya?” kata @user9606576117**** tak kalah dilas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptaker).

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa konversi transmisi televisi dari analog ke digital harus selesai pada 2 November 2022.

“Selain itu, peralihan dari siaran televisi analog ke digital merupakan program pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pedoman ini merupakan ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana transisi dari transmisi televisi analog ke digital adalah suatu keharusan.

(vn)

(inti)