WNA Batal Liburan ke Bajo, Anggota DPR Minta KUHP Baru Dibaca Utuh!

jakarta

Banyak turis asing yang membatalkan rencana liburan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT karena KUHP baru, khususnya pasal zina. Didik Mukrianto, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengaku belum sepenuhnya memahami KUHP.

“Untuk memahami isi pasal-pasal dalam KUHP harus dibaca secara lengkap dan dipahami secara menyeluruh,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Didik menjelaskan, pasal zina dan kumpul kebo sebenarnya mencegah kemungkinan kriminalisasi. Menurutnya, pasal ini bisa diterapkan jika ada pengaduan dari orang terdekat, bukan sembarang orang.

“Perbuatan kesusilaan, khususnya zina dan serumah adalah tindak pidana dan tuntutannya sangat terbatas yaitu suami atau istri bagi orang yang sudah menikah; atau orang tua atau anak bagi yang belum menikah,” kata Didik.

“Tidak ada penuntutan yang dapat dilakukan tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki hak yang diatur dalam KUHP,” lanjutnya.

Dia melihat, masyarakat belum sepenuhnya memahami pasal tersebut. Padahal, menurut Didik, pasal tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum.

“Menarik kesimpulan dari ini akan salah. Justru ketentuan inilah yang akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk mencegah kemungkinan kriminalisasi oleh pihak manapun,” jelas Didik.

Menurutnya, Pasal 413 dan 414 diatur seperti itu. Dikatakannya, kriminalisasi tidak dapat dilakukan atas nama kepentingan apapun dan oleh siapapun kecuali yang diatur dalam KUHP.

“Alasannya tegas, jelas, konkrit dan tidak multitafsir,” imbuhnya.

Didik menegaskan, pemahaman KUHP membutuhkan waktu. Untuk itu ia mengusulkan sosialisasi hukum pidana secara masif.

“Kami berharap pemerintah segera mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang utuh agar semua pihak dapat mencapai pemahaman yang tidak salah. Saya kira kalau sosialisasi ini dilakukan secara masif dan menyeluruh, 2 tahun waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut

Tonton juga videonya: Tanggapan Aliansi Labuan Bajo Terhadap Penundaan Kenaikan Tarif TN Komodo

[Gambas:Video 20detik]